Kali ini saya akan
membahas sebuah materi yang berjudul Keterbatasan UU Telekomunikasi No.36 Dalam
Mengatur Keamanan Berkomunikasi. Sebelum membahas lebih dalam saya akan menjelaskan
pengertian dari Telekomunikasi itu sendiri. Telekomunikasi adalah teknik
pengiriman atau penyampaian infomasi, dari suatu tempat ke tempat lain. Dalam
kaitannya dengan 'telekomunikasi' bentuk komunikasi jarak jauh.
Telekomunikasi juga mempunya
Undang-Undang yaitu Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 yang brisikan azas dan
tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi
administrasi dan ketentuan pidana. Namun kita perlu mengetahui juga adakah
keterbatasan UU telekomunikasi tersebut dalam mengatur penggunaan teknologi
informasi. Kemudian Dalam UU No.36/1999
Pasal 3, disebutkan bahwa “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk
mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan
kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa”.
Selain itu dalam UU
No.36/1999 Pasal 26 tersebut juga disebutkan bahwa "Setiap penyelenggara
jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib
membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari presentase
pendapatan". Mengenai susunan dan besaran tarif penyelenggaraan jaringan
dan jasa telekomunikasi yang dimaksud dalam UU 36/1999 ditetapkan berdasarkan
formula yang diatur dalam PP No.52/2000 dan PERMEN KOMINFO No. 12/2006 sebagai
peraturan pelaksana UU tersebut.
Jadi menurut
pandangan saya dengan adanya Undang-Undang Telekomunikasi di Indonesia, maka
setiap penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi dapat mengerti dan
memahami semua hal yang berhubungan dengan telekomunikasi dalam bidang teknologi
informasi dari mulai azas, tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi,
penyidikan dan sangsi administrasi serta ketentuan pidana.
Jika seandainya di
tanya adakah keterbatasan UU telekomunikasi? Menurut saya tidak ada
keterbatasan sama sekali,karena UU itu dibuat untuk meminimalkan hal-hal yang
tidak kita inginkan,di tambah lagi di jaman modern seperti sekarang ini.karena
penggunaan teknologi informasi sangat berpengaruh besar untuk negara kita,itu
apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara
bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik
minat para turis asing.. jadi kita sebagai pengguna teknologi informasi dan
komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi
ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
Sumber :
http://wikerestu.blogspot.co.id