Kamis, 27 April 2017

Undang-Undang Telekomunikasi No. 36 Dalam Mengatur Keamanan Berkomunikasi

Kali ini saya akan membahas sebuah materi yang berjudul Keterbatasan UU Telekomunikasi No.36 Dalam Mengatur Keamanan Berkomunikasi. Sebelum membahas lebih dalam saya akan menjelaskan pengertian dari Telekomunikasi itu sendiri. Telekomunikasi adalah teknik pengiriman atau penyampaian infomasi, dari suatu tempat ke tempat lain. Dalam kaitannya dengan 'telekomunikasi' bentuk komunikasi jarak jauh.
Telekomunikasi juga mempunya Undang-Undang yaitu Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 yang brisikan azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Namun kita perlu mengetahui juga adakah keterbatasan UU telekomunikasi tersebut dalam mengatur penggunaan teknologi informasi. Kemudian  Dalam UU No.36/1999 Pasal 3, disebutkan bahwa “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa”.
Selain itu dalam UU No.36/1999 Pasal 26 tersebut juga disebutkan bahwa "Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari presentase pendapatan". Mengenai susunan dan besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dimaksud dalam UU 36/1999 ditetapkan berdasarkan formula yang diatur dalam PP No.52/2000 dan PERMEN KOMINFO No. 12/2006 sebagai peraturan pelaksana UU tersebut.
Jadi menurut pandangan saya dengan adanya Undang-Undang Telekomunikasi di Indonesia, maka setiap penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi dapat mengerti dan memahami semua hal yang berhubungan dengan telekomunikasi dalam bidang teknologi informasi dari mulai azas, tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan dan sangsi administrasi serta ketentuan pidana.
Jika seandainya di tanya adakah keterbatasan UU telekomunikasi? Menurut saya tidak ada keterbatasan sama sekali,karena UU itu dibuat untuk meminimalkan hal-hal yang tidak kita inginkan,di tambah lagi di jaman modern seperti sekarang ini.karena penggunaan teknologi informasi sangat berpengaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing.. jadi kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
Sumber :
http://wikerestu.blogspot.co.id
Baca Selengkapnya >>>