Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang
Etika Profesi di Luar Negeri dan di Indonesia. Sebelum membahas lebih jauh saya
akan membahas apa itu Profesi. Menurut
Schein E. H (1962), Profesi merupakan suatu kumpulan atau kesatuan
pekerjaan yang membangun suatu kesatuan norma yang sangat khusus yang berasal
dari perannya yang khusus di masyarakat. Menurut Hughes,E.C
(1963), Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan
lebih baik dibandingkan orang lain. Sedangkan menurut Winsley
(1964) Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai
dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan
baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode
etik dengan fokus utama pada pelayanan.
·
Standar Profesi Teknologi Informasi (IT) di Amerika
Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari
Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu
untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan
pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi
fiskal, kebijakan, dan praktek untuk kepentingan publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut, aparat
pemerintah membiayai semua yang diperintahkan untuk mematuhi standar hukum,
moral, dan profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional
mereka. Standar perilaku profesional diatur sebagaimana dalam kode ini untuk
meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.
1. Pribadi Standar. Petugas pembiayaan pemerintah harus
menunjukkan dan mendedikasikan cita-cita tertinggi, kehormatan dan integritas
dalam semua hubungan masyarakat serta pribadi untuk mendapat rasa hormat,
kepercayaan dan keyakinan yang mengatur pejabat, karyawan dan masyarakat.
Mereka harus mematuhi praktek profesional yang telah disetujui dan merupakan
standar yang dianjurkan.
2. Tanggung Jawab Pejabat Publik. Petugas pembiayaan pemerintah
harus mengakui dan bertanggung jawab sebagai pejabat di sektor publik. Mereka
harus menjunjung tinggi undang-undang, konstitusi, dan peraturan yang mengatur
tindakan mereka dan melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang.
3. Pengembangan Profesional. Petugas pembiayaan pemerintah
bertanggung jawab untuk menjaga kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan
kompetensi kolega mereka dan untuk memberikan dorongan bagi mereka yang ingin
memasuki bidang keuangan pemerintah. Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung
jawab kepada petugas keuangan untuk meningkatkan keunggulan dalam pelayanan
publik.
4. Integritas Profesional – Informasi. Petugas pembiayaan
pemerintah harus menunjukkan integritas profesional dalam penerbitan dan
pengelolaan informasi. Mereka harus sensitif dan responsif terhadap pertanyaan
dari masyarakat dan media dalam kerangka kebijakan pemerintah negara bagian atau
lokal.
5. Integritas Profesional – Hubungan. Petugas pembiayaan
pemerintah harus bertindak dengan kehormatan, integritas dan kebijakan dalam
semua hubungan profesional. Mereka akan mempromosikan kesempatan kerja yang
sama sehingga tidak terdapat diskriminasi, pelecehan atau praktik yang tidak
adil lainnya.
6.
Konflik Kepentingan. Petugas pembiayaan pemerintah harus
secara aktif menghindari munculnya kenyataan yang berbenturan dengan
kepentingan. Mereka tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya demi
kepentingan pribadi atau politik.
·
Standar Profesi Teknologi Indormasi (IT) di
Eropa
Standar Praktek yang dikembangkan oleh COTEC
adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk
membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa praktek
untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat
dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian
masyarakat, dan lain-lain.
Apabila ada kelompok yang ingin melakukan
seperti ini, setiap masalah yang berhadapan dengan standar praktek harus
diberikan kebijakan dan pertimbangan informasi karena mereka telah disertakan
untuk relevansi mereka untuk satu atau kegiatan lain dari praktek profesional
kami. Hal yang sangat penting adalah isu-isu yang termasuk dalam standar
praktek, saat ini harus relevan dengan anggota profesi yang menggunakannya.
Standar praktek COTEC adalah pernyataan
kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional
yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat tentang perilaku tidak
profesional dari seorang ahli terapi kerja, kode dapat digunakan sebagai
panduan standar perilaku profesional yang benar. Wakil untuk COTEC diminta
untuk memastikan bahwa penutur aslinya yang menterjemahkan kode kedalam bahasa
Eropa lainnya karena terdapat frase dan istilah yang sulit diterjemahkan.
Terdapat dua bagian utama dalam dokumen ini, yaitu :
ü Kode Etik Federasi Dunia
Kerja Therapist
ü Standar Praktek COTEC
yang dirancang tahun 1991 dan diperbaharui tahun 1996
1. Pribadi
Atribut. Pekerjaan therapist memiliki integritas pribadi, kehandalan,
keterbukaan pikiran dan loyalitas yang berkaitan dengan konsumen dan bidang
professional dan keseluruhan. Pekerjaan terapis merupakan pendekatan terhadap
semua konsumen yaitu menghormati dan memperhatikan situasi masing-masing
konsumen. Pekerjaan ini juga tidak bertindak diskriminasi terhadap para
konsumen. Rahasia informasi pribadi para konsumen akan dijamin dan setiap
rincian pribadi yang disampaikan berdasarkan persetujuan mereka.
2. Perilaku dalam tim
terapi pekerjaan dan dalam tim multi disiplin. Pekerjaan terapis bekerja
sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim yang mendukung tujuan medis dan
psikososial yang telah ditetapkan. Pekerjaan terapis adalah menyediakan laporan
tentang kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan
informasi yang relevan. Pekerjaan terapis berpartisipasi dalam pengembangan
profesional melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya menerapkan
pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam kerja profesional mereka.
3. Promosi
profesi. Pekerjaan terapis mempunyai komitmen untuk memperbaiki dan
mengembangkan profesi pada umumnya. Mereka juga prihatin
terhadap promosi terapi okupasi yang lain, masyarakat organisasi professional
dan pengaturan badan-badan nasional seta internasional tingkat regional.
4. Standar
praktek konsumen. Untuk tujuan standar COTEC Praktek Konsumen,
istilah yang digunakan untuk menjelaskan pasien, klien dan atau wali. Hal ini
juga termasuk mereka yang merupakan tanggung jawab terapis kerja.
·
Standar Profesi Teknologi Indormasi (IT) di
Indonesia
Saat
ini Teknologi Informasi (TI) berkembang sangat pesat. Secara tidak langsung
dinamika industri di bidang ini juga meningkat dan menuntut para profesionalnya
rutin dan berkesinambungan mengikuti aktifitas menambah ketrampilan dan
pengetahuan baru. Perkembangan industri TI ini membutuhkan suatu
formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan profesi yang berkaitan
dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatannya. Hal ini menimbulkan kebutuhan
untuk dibentuknya suatu standar profesi di bidang tersebut.
Para
profesional TI, sudah sejak lama mengharapkan adanya suatu standar kemampuan
yang kontinyu dalam profesi tersebut. Masih banyaknya pekerjaan yang belum
adanya standardisasi dan sertifikasi Profesi IT di indonesia, dikarenakan
Standardisasi Profesi IT yang diperlukan Indonesia adalah standar yang lengkap,
dimana semua kemampuan profesi IT di bidangnya harus di kuasai tanpa kecuali,
profesi IT seseorang mempunyai kemampuan, dan keahlian yang berbeda dengan
bidang yang berbeda-beda, tapi perusahaan membutuhkan sebuah Pekerja IT yang
bisa di semua bidang, dapat dilihat dari sebuh lowongan kerja yang mencari
persyaratan dengan kriteria yang lengkap yang dibutuhkan perusahaan.
Sertifikasi
berbeda dengan ujian, lisensi ataupun registrasi. Registrasi mungkin berguna
untuk statistik, tetapi tidak praktis untuk diterapkan akan lebih bermanfaat
dengan sertifikasi. Untuk sertifikasi, inisiatif harus lahir dari sektor
industri dan untuk bidang teknologi informasi sebaiknya berfokus pada model
SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation).
Sertikasi
pada model SRIG-PS berbeda dengan badan lain seperti IEEE (Institute of
Electrical and Electronics Engineers). Sertifikasi pada model SRIG-PS
adalah independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan
profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sedangkan
sertifikasi IEEE adalah suatu jaminan tertulis, yang merupakan suatu
demonstrasi formal yang merupakan konfirmasi dan merupakan suatu sistem atau
komponen dari suatu persyaratan tertentu dan diterima untuk keperluan
operasi. Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk :
ü Membentuk tenaga
praktisi TI yang berkualitas tinggi.
ü Membentuk standar kerja
TI yang tinggi.
ü Pengembangan profesional
yang berkesinambungan. Sedangkan bagi tenaga TI profesional tersebut.
ü Sertifikasi ini
merupakan pengakuan akan pengetahuan yang kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji).
ü Perencanaan karir.
ü Profesional development.
ü Meningkatkan
international marketability. Ini sangat penting dalam kasus, ketika
tenaga TI tersebut harus bekerja pada perusahaan multinasional, perusahaan akan
mengakui keahliannya apabila telah dapat menunjukkan sertifikat tersebut.
Kesimpulan
Standar profesi di setiap negara berbeda-beda. Perkembangan industri dalam
bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai
pekerjaan, profesi berkaitan dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatan.
Beberapa negara telah mengembangkan dan mempromosikan sistem sertifikasi yang khas bagi negara tersebut. Beberapa
negara menerapkan dan membayar lisensi kepada sistem sertifikasi yang ada.
Beberapa negara menggunakan tenaga ahli untuk melakukan ujian.
Daftar Pustaka :
http://www.academia.edu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar